RAJAWARTA : Dana sebesar Rp 88 M ‘di kantong’ Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya statusnya masih menjadi misteri. Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Surabaya atau pun YKP belum pernah membeberkan data tersebut ke DPRD Yos Sudarso.
Hal tersebut terungkap setelah Luthfiyah, Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso menceritakan kegundahannya kepada sejumlah pewarta di Gedung DPRD Yos Sudarso (11/11) terkait dana YKP dimana statusnya masih misteri.
Coba dikoreksi, tutur Luhtfiyah, pada rapat dengar pendapat Komisi yang digawanginya dengan Dispenda terkait YKP terungkap bahwa salah satu pendapatan yang sudah masuk ke APBD 2020 tercatat bahwa pendapatan itu bersumber dari YKP.
Catatan APBD tersebut mengundang aksi Asking dari Komisi B DPRD Yos Sudarso, terkait dana Rp 88 milliar di Kas YKP.
“Dana kelola YKP saat ini sebesar Rp 88 milyar itu bukan laba atau deviden, lalu dana apa, kami masih belum jelas soal keberadaan dana tersebut,” ujarnya bernada heran. (12/10/19).
Yang diketahui Luthfiyah, pada Juli 2019 atas bantuan kejaksaan, Pemkot Surabaya berhasil ‘memulangkan’ aset YKP. Menarikan aset itu hanya berupa deposito, bukan tanah atau bangunan.
Dia mengungkapkan, untuk aset tanah dan bangunan belum dsisipkan ke Pemkot karena masih dalam proses audit Kejaksaan.
Luthfiyah mengaku tambah bingung, pasalnya belakangan diketahui ada tambahan dana sebesar Rp 2 milyar. Jadi total keseluhannya menjadi Rp 90 M nilai aset YKP yang sudah dikuasai Pemkot Surabaya.
Awalnya Luthfiyah mengira dana yang sudah milik Pemkot itu berasal dari deviden atau laba, ternyata bukan, hanya nilai deposito dari aset YKP.
Oleh karena itu, untuk mengetahui kejelasan dana tersebut, pihaknya berencana akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. “Meski APBD sudah disahkan, namun meminta kejelasan kepada Pemkot Surabata soal dana Rp 88 M di YKP, sangat wajar,” jelasnya.
Luthfiyah kembali menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait guna membahas dana YKP yang masih menjadi misteri di Komisi B. “Komisi B hanya ingin tahu penjelasan Pemkot Surabaya. Karena hearing kemarin (11/11), jawaban Pemkot tidak memuaskan,” pungkasnya. (sbr/jk/trs)