RADJAWARTA : Pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung 17 April 2019, salah satu kubu yakni Prabowo-Sandi mengklaim memenangkan Pilpres. Bahkan untuk meyakinkan masyarakat atau pendukungnya Kubu 02 melakukan deklarasi Kemenangan.
Deklarasi yang dilakukan Prabowo-Sandi tersebut menuai pertanyaan dari netizen. Pernyataan itu disampaikan akun @IrHMFaqih (HMF. Abdurahman) kepada akun @mohmahfudmd (Mahfud MD).
Dia mempertanyakan apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang mendeklarasikan sebagai presiden di negara yang berdaulat? Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yang sah menurut UU?
Menjawab pertanyaan tersebut di atas Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa selama orang yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden tersebut tidak melakukan aktivitas kepresidenan, maka orang tersebut tidak melanggar hukum.
Berikut jawaban Mahfud MD yang diposting di twitter :
“Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasarkan hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tidak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan sidang MPR.
Seperti diketahui, kubu 02 mendeklarasikan diri setelah mengetahui dari hasil hitungan internal kubu Prabowo-Sandi. Dalam deklarasi tersebut Prabowo mengklaim bahwa dirinya menang 62% atas lawannya, yakni Jokowi-Ma’ruf.
Namun belakangan, meski bukan Jokowi yang mendeklarasikan kemenangan. Tim sukses 01 juga ikut mendeklarasikan kemenangan. Deklarasi dipimpin Moeldoko dan didampingi Erick Thohir serta beberapa tim suksesnya.