RAJAWARTA ; Terbongkarnya pembuangan sampah Hotel, Restoran, dan Mall ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kayon Surabaya, memantik Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan memanggil pihak fendor (pembuang sampah) yang bekerjasama dengan beberapa hotel, restoran, dan mall.
Rencana pemanggilan terhadap para fendor tersebut diungkapkan Anna Fajrihatin Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya kepada media rajawarta, usai mengikuti hearing Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2021.
“Pasti kita lakukan (pemanggilan), karena dia mengambilnya dari beberapa titik,” tegas Anna (22/9/2021).
Anna mengungkapkan, pihak DKRTH sudah mengantongi beberapa nama fendor yang bergerak di bidang pembuangan sampah. “Kami punya nama-nama fendornya,” cetusnya.
Terkait dengan kasus pembuangan sampah di PTS Kayon yang dilakukan pihak fendor, Anna mengaku sudah menindaklanjutinya, dan hasilnya memang ada beberapa fendor yang membuang sampah ke TPS Kayon.
“Karena hotel ini sudah ke pihak ketiga. Jadi kan kasihan hotelnya. Hotel ini sudah bayar ke pihak ketiga. Jadi kami ke pihak hotel meminta menekan fendornya,” ulasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C Yos Sudarso melakukan sidak ke TPS Kayon. Sidak dilakukan karena Komisi C mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, TPS Kayon dijadikan tempat pembuangan sampah hotel, restoran, dan mall.
Beberapa hari setelah melakukan sidak, Komisi C memanggil beberapa terkait untuk dimintai keterangan. Forum hearing tersebut, dihadiri perwakilan hotel yang diduga melakukan pembuangan sampah ke TPS Kayon.