Setelah berjalan kurang lebih 1 tahun, Pemerintah memutuskan bantuan biaya keringanan Listrik PLN bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, dicabut. Diperkirakan pencabutan bantuan keringan listrik mulai diberlakukan sejak bulan Juli, bulan depan.
Seperti telah diketahui bersama, sejak Indonesia diterpa Pandemi Covid-19, Pemerintah mengeluarkan Beleid keringanan biaya listrik. Stimulus tersebut, bertujuan meringankan beban masyarakat di masa pendemi.
Kabar pencabutan keringanan biaya Listrik PLN tersebut, dibenarkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Dia menjelaskan, pencabutan ini merupakan keputusan nasional yang berhubungan juga dengan bantuan sosial lainnya di masa pandemi.
“Ini keputusan nasional, tidak di kita, tapi keputusan secara umum menyangkut bansos yang lain. Ini bisa dikomunikasikan ke masyarakat, jadi (keringanan listrik) tidak lagi dibantu oleh negara,” katanya dalam konferensi pers virtual sektor kelistrikan, Jumat (4/6).
Dalam keterangannya Rida mengatakan, stimulus listrik untuk pelanggan subsidi di tahun ini memang mengikuti ketentuan seperti tahun lalu di kuartal I 2021 (Januari-Maret) sebesar 100 persen alias gratis untuk pelanggan 450 VA dan potongan 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi.
Selanjutnya, kuartal II 2021, stimulus listrik dikurangi. Diskon bagi pelanggan 450 VA hanya 50 persen dan pelanggan 900 VA berkurang jadi 25 persen. “Dan triwulan berikutnya (kuartal III 2021 atau mulai Juli) tidak sama sekali,” tegas Rida.