RAJAWARTA ; Komisi Pembangunan DPRD Yos Sudarso untuk kesekian kalinya menggelar rapat dengan pendapat antara Perwakilan Almarhum Parlian dengan PT Golden City (Goci) di daerah dukuh Pakis Surabaya. Pembahasan fokus pada persolahan lahan seluas 3.380 m2 yang kini telah berdiri pagar milik PT Goci.
Untuk memperjelas persoalan sengketa lahan antara warga Dukuh Pakis dengan PT Goci, Komisi Pembangunan pernah mendatangi Kantor Kelurahan Dukuh Pakks untuk melihat buku kretek lahan yang sedang diprotes warga.
Dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan kedua belah pihak. Keluarga Almarhum Parlian memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan, dimana saat ini telah berdiri bangunan pagar milik PT Goci.
Sementara, PT Golden City yang diwakili Rani Yuliana, memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat nomer 397 dan 408 tahun 1997 kepemilikan lahan atas nama Hariyanto Santoso.
Anggota Komisi Pembangunan, Endy Suhadi mengatakan, persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Goci menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan.
“Sebelumnya pihak ahli waris telah membuktikan kepemilikan persilnya dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. Namun, pihak Golden City juga membawa bukti dua sertifikat atas dasar jual beli ditahun 1997. Tapi kami menduga sesuai dengan gambar lokasi, kelihatannya letak lokasi persilnya kedua belah pihak berbeda,” kata Endy Suhadi, Kamis (3/6/2021).
Menindaklanjuti hasil dengar pendapat terkait polemik berdirinya pagar diatas lahan seluas 3.380 M2. Komisi pembangunan DPRD Kota segera melaksanakan sidak bersama BPN, kecamatan, kelurahan dilokasi polemik sengketa lahan tersebut.
“Intinya letak lokasi, luasan, nomer persil dan nomer sertifikat milik Golden City sudah tercatat. Kami berharap pekan depan semuanya bisa terjawab oleh BPN dan diberitahukan kepada dua belah pihak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis,” pungkasnya.(*)