METRO  

Polemik Hari Lahir Pancasila 1 Juni atau 18 Agustus 1945

Sorotan: Yousri Nur Raja Agam MH

KENDATI Tanggal 1 Juni sudah ditetapkan sebagai hari Lahir Pancasila, namun masih ada protes yang menyatakan “bukan” tanggal 1 Juni. Presiden Jokowi sudah menuangkan “dasar hukum” nya lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Bahkan, Hari lahir Pancasila 1 Juni yang dijadikan hari libur nasional.

Namun, penetapan Tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila masih terus menuai polemik. Menjadi diskusi berkepanjangan para ahli sejarah dan ahli tata negara.

Memang, beberapa tahun sebelum Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, ahli tata negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Prof Yusril Ihza Mahendra sudah menyatakan hari lahir Pancasila bukanlah tanggal 1 Juni.

Yusril, mengatakan, pidato presiden pertama RI Sukarno tanggal 1 Juni baru masukan, seperti masukan dari tokoh-tokoh lain baik dari golongan kebangsaan maupun dari golongan Islam. Nah, karena itu menurut Yusril, tanggal 18 Agustus yang tepat disebut sebagai hari Lahir Pancasila, adalah ketika rumusan final disepakati dan disahkan.

Tidak hanya itu dalih yang disampaikan Yusril. Jika membandingkan usulan Sukarno tanggal 1 Juni 1945 dengan yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, cukup mengandung perbedaan fundamental.
Sila Ketuhanan misalnya, diletakkan Sukarno sebagai sila terakhir. Tetapi rumusan final justru menempatkannya pada sila pertama.

Selain itu, Sukarno mengatakan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, dan Trisila dapat diperas lagi menjadi Ekasila yakni gotong-royong. Sementara rumusan final Pancasila, menolak pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, kata Yusril.

Sebelum disahkan tanggal 18 Agustus, atas permintaan Sukarno dan Bung Hatta agar tokoh-tokoh Islam setuju frasa ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus.

Waktu itu, dua tokoh Muhammadiyah, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo, kecewa. Namun sebagai negarawan menerima ajakan Sukarno dan Hatta. Akhirnya kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Mahaesa”, seperti tercantum sampai saat ini.

Dari acuan itu, pelajaran yang dapat kita petik adalah, kompromi terakhir tentang landasan falsafah negara, Pancasila, dengan rumusan seperti dalam Pembukaan UUD 1945 adalah terjadi tanggal 18 Agustus 1945.

Timbul berbagai pernyataan dan pertanyaan, apakah peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung 1 Juni 2017, itu secara nasional bisa dikatakan ahistoris alias salah-kaprah?

Pendapat lain juga disampaikan R.M Ananda B. Kusuma, Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia, justru menyatakan Pancasila sebagai dasar negara yang sah adalah Pancasila dalam UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Kemudian, juga suatu rangkaian kesatuan dengan Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli tahun 1959.

Berdasarkan penelusuran Ananda, isi Pancasila sendiri mengalami beberapa kali perubahan. Baru memiliki bentuk, berdasarkan sejarah konstitusi yaitu Pancasila yang tertuang dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan PSHTN dengan dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, politisi senior AM. Fatwa, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, serta tamu undangan dari berbagai lingkungan akademik. Saat itu dikemukakan bahwa perlu ada koreksi serius atas sejarah konstitusi Republik Indonesia seputar Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

“Hampir seluruh informasi di Internet mengenai Pancasila, UUD 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI), tidak akurat dan kontroversial. Ini ditulis Ananda dalam pembuka buku karyanya: Menggugat Arsip Nasional tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Ananda B.Kusuma mengatakan kesalahan informasi tersebut menyebar di berbagai literatur pelajaran mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Di tengah hangatnya isu untuk memantapkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pemersatu kerukunan nasional dan pembentuk karekter bangsa, ia melihat bahwa selama sumber sejarah seputar Pancasila masih bermasalah, maka selama itu pula sulit untuk berharap bahwa Pancasila dapat berperan seperti yang diharapkan tersebut.

Rujukan utama selama ini ialah buku karya Mohammad Yamin yang berjudul “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945” . Dalam buku tersebut sudah dibantah isinya oleh panitia khusus yang terdiri dari tokoh pelaku sejarah sendiri. Panitia khusus ini dipimpin langsung oleh proklamator Bung Hatta pada tahun 1975. Buku ini terus menjadi rujukan hingga saat ini.

Acara ini sengaja diselenggarakan menjelang perayaan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni tahun lalu melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. PSHTN berharap agar Keputusan Presiden tersebut tidak kehilangan sandaran historis yang lengkap ketimbang sekadar simbol seremonial bernuansa politis.

Nah! Apakah, betul ada nuansa politis dari sebuah ketetapan tentang sejarah Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 itu? (y)