RAJAWARTA : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sangat layak mengevaluasi kinerja Kepala UPT Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan dan Pemukiman, Ir. Nyoman Gunadi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jawa Timur.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima rajawarta, ada beberapa proyek di bawah tanggungjawabnya, diduga tidak sesuai spek dan melanggar aturan.
Proyek yang dimaksud adalah proyek pengadaan alat laboratorium, yakni alat tekan baja. Nilai proyek tersebut, senilai Rp 360 juta.
Dugaan pelanggaran proyek pengadaan alat tekan baja disampaikan oleh Kusnan Ketua Paguyuban Arek Suroboyo. “Saya minta Gubernur Jawa Timur segera mengevaluasi kinerja Pak Nyoman. Bahkan kalau perlu dipecat,” tegas Kusnan (3/2/2021).
Kusnan lalu menjelaskan, proyek pengadaan Laboraturium senilai Rp 360 juta tidak sesuai dgn Spek dan menyalahi aturan, karena alat Lab tersebut adalah anggaran Th. 2019,” ucap Kusnan didampingi Anang Bintoro, Aktivis Promeg 1998.
Menariknya tutur Kusnan, alat tersebut baru terpasang lengkap pada Bulan Januari 2021, padahal seharusnya alat Lab tersebut sudah harus terpasang lengkap pada Bulan Desember 2019.
“Tapi kenapa khok baru terpasang lengkap pada Bulan Januari 2021, ini ada apa?,” tanya Kusnan.
Kusnan mengungkapkan, menurut aturan seharusnya alat tersebut juga harus di test/trial sesuai dengan aturan yg ada pada waktu alat alat tersebut diserahkan kepada pihak UPT.
“Dan juga pihak UPT sebelum membayar penuh kepada pihak kontraktor (PT Tri Sukses Makmur) seharusnya juga melakukan test/trial terhadap alat tersebut tetapi kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak UPT dan telah dibayar lunas,” ulasnya.
Lebih lanjut Kusnan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kerangka alat Lab tersebut sampai di UPT pada Bulan Januari 2020, dan seharusnya alat tersebut lengkap dengan Pistonnya. “Tapi faktanya alat tersebut tanpa dilengkapi piston,” tegasnya.
Melihat fakta tersebut ungkap Kusnan, disinyalir, baik pihak UPT ataupun pihak kontraktor telah melakukan pelanggaran alias menyalahi aturan. Kenapa? Karena menurut pria yang juga seorang seniman ini, alat Lab tersebut belum lengkap.
Meski belum lengkap pihak UPT di bawah kepemimpinan Nyoman telah membayar lunas ke pihak kontraktor. “Khok sudah dicairkan, berarti dari pihak kontraktor tidak melengkapi dokumen jaminan pembayaran senilai yang ada dikontrak dan untuk berita acara penerima hasil pekerjaan yg seharusnya ditandatangani pejabat penerima hasil pekerjaan yg seharusnya juga ditandatangani setelah alat tersebut datang dan sudah diuji coba/ trial,” ulasnya.
Melihat hal tersebut ulas Kusnan, berarti untuk dokumen berita acara penerima hasil pekerjaan tersebut telah ditanda tangani terlebih dahulu pada Bulan Desember 2019, padahal alat tersebut belum lengkap dan hanya kerangkanya saja.
Untuk hal tersebut kami menduga telah terpasang lengkap pada Bulan Januari 2021, karena kami telah memiliki bukti foto pada tgl. 24 Desember 2020 bahwa alat Lab. tersebut telah di ganjal sama Paving di tempat Pistonnya,” tutur Kusnan yang diamini Anang.
Kok bisa? Tanya media ini. Dengan bernada yakin, Kusnan mengatakan, dirinya mengetahuinya ketika karena dilakukan uji coba di UPT kira-kira Bulan Juli atau Bulan Agustus 2020. “Saat dilakukan ujicoba, alat Piston tersebut telah terbakar, dan UPT telah melakukan perbaikan sendiri melalui orang lain bukan oleh pihak Kontraktor (PT TRI SUKSES PERMATA).
“Kenapa khok bukan kontraktor PT Tri Sukses Makmur? karena dari pihak kontraktor PT Tri Sukses Makmur sudah tidak sanggup lagi,” tukasnya.
Anehnya pasca kejadian (terbakarnya piston) pihak kontraktor tidak bisa dihubungi lagi. “Dan anehnya, anggaran perbaikan piston yang terabakar menggunakan anggaran tahun 2020 (biaya pemeliharaan),” ungkapnya.
Padahal lanjut Kusnan, dalam klausul yang ada dikontrak untuk masa pemeliharaan masih ditanggung oleh kontraktor tersebut. “Maka dengan ini kami bersepakat bersama team kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang/ pihak yg berwajib, dan mengawal khasus tersebut sampai ke pengadilan,” tegas Kusnan yang juga dibenarkan Anang. (rick)
Foto : Kusnan Ketua Paguyuban Arek Suroboyo dan Anang Bintoro.