RADJAWARTA : Maraknya kasus pelecahan seksual terhadap anak dan kekerasan pada perempuan masih saja terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Dalam catatan Unit PPT-PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pasuruan mulai Januari-Maret 2019, tercatat ada 5 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan 1 KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Dari 5 kasus pelecehan terhadap anak, 2 kasus antara anak dengan orang dewasa dan 3 kasus dilakukan antar anak.
Henda Sholchah, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas KB dan PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, masih adanya laporan adanya pelecehan terhadap anak disebabkan oleh beberapa factor. Mulai dari factor lingkungan hingga pola asuh keluarga yang tidak tepat.
“Khususnya anak-anak yang bukan hanya menjadi korban, tetapi ini malah menjadi pelaku. Setelah kita tanyai, ternyata dia sering nonton video porno, dan kebetulan juga berasal dari background keluarga yang kurang bagus. Dalam artian, keluarga kurang peduli dalam mengawasi keseharian anaknya,” kata Henda saat ditemui di kantornya, Rabu (10/04/2019).
Saat ditanyai lebih dalam tentang salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh anak, Henda menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar). Mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung menerjunkan psycholog untuk membantu merehabilitasi pelaku dan korban, serta memberikan pendampingan ke tempat rehabilitasi dan trauma healing (penyembuhan mental) secara intensif.
“Kita terus memberi pendampingan dan pemulihan psikologi. Kebanyakan pelaku kejahatan seksual tersebut justru berasal dari orang terdekat, seperti kakek, paman, kakak kandung, ayah tiri atau saudara tiri. Dan ada juga yang dilakukan oleh temannya sendiri,” imbuhnya.
Khusus tentang kejadian di sekolah, Henda memberikan tips, yakni menghimbau kepada siswa untuk melarang orang lain yang ingin menyentuh bagian-bagian tubuh yang vital, serta tak sungkan-sungkan untuk melapor kepada pihak berwajib jika merasa mengalami kasus tersebut atau menemukan kasus tersebut.
“Orang lain tidak boleh menyentuh tubuh kita, terutama pada tempat – tempat yang vital. Jika ada yang memaksa, segera menghindar lari dan meminta tolong. Kalau perlu segera laporkan ke polisi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PPT-PPA Kabupaten Pasuruan, Ny Lulis Irsyad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pondok pesantren hingga desa/kelurahan mengenai bahaya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga keamananan dan menciptakan kenyamanan di daerahnya masing-masing.
“Kekerasaan terhadap anak-anak sangat tidak dibenarkan dari kacamata apapun. Agama dan negara sudah tegas menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dengan cara apapun. Untuk itu saya ajak semua masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa” terangnya. (hms/emil)