RAJAWARTA : Pandemi tidak menghalangi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang digelar pada Reses masa persidangan III Tahun 2020 dilakukan tidak seperti biasanya.
Reses dilakukan secara virtual melalui teleconference. Sesuai dengan himbauan pemerintah agar menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan untuk menekan laju penyebaran covid-19. Reses yang berlangsung pada tanggal 15-20 Juni 2020 yang dilakukan di 6 (enam) titik yang berbeda.
Dalam tiap kali reses, Reni selalu menekankan pentingnya protokol kesehatan jika ingin keluar dari masa wabah corona. Reni mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah diantaranya selalu memakai masker jika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Menurutnya, angka kasus covid-19 yang masih tinggi di Surabaya walaupun tingkat kesembuhan merangkak naik, oleh karena itu masyarakat diminta untuk menjaga diri, menjaga anggota keluarga dan lingkungan sekitar untuk menjaga kesehatan dan mencegah covid.
”Menjaga kesehatan diri juga berarti menjaga orang lain dan tenaga kesehatan yang bertugas,” ujar dia.
Menurut Reni, akibat Pandemi Covid-19 usul pembangunan banyak yang terhambat di tahun 2020. Sebab, katanya, alokasi anggaran difokuskan untuk penanganan covid-19. Banyak proyek pembangunan yang ditunda. Sementara anggaran kesehatan dan pendidikan cenderung tetap, tidak mengalami banyak perubahan.
Pada bidang pendidikan, Reni mengingatkan agar orang memperhatikan jadwal PPDB dan RT RW diminta memastikan warga bisa melanjutkan sekolah minimal hinggal SMA/SMK.
”Di tengah pandemi, harapannya warga saling tolong menolong. Jika ada warga yang tidak mampu yang belum mendapat intervensi bantuan dari pemerintah dapat langsung lapor ke dewan,” katanya.
Reni juga merinci beberapa pengaduan selama reses berlangsung diantaranya; perihal bantuan sosial langsung (BST) yang tidak tepat sasaran. Banyak ditemukan warga ada yang sudah tercantum di papan pengumuman kelurahan sebagai penerima tetapi belum dapat, ada yang bantuannya dibatalkan di bulan berikutnya, kemudian ada yang belum mendapatkan bantuan sama sekali.
” Kita catat nama, NIK dan fotocopy KTP, nanti akan ditindaklanjuti oleh dinsos. Walau ditengah pandemi, hak warga yang merupakan kewajiban pemerintah harus dipenuhi. Tidak perlu warga harus meminta dulu, seharusnya sudah harus dipenuhi. Masukan-masukan warga ke Pemkot harus ditindaklanjuti. Warga yang tidak mampu jangan sampai tidak mendapatkan intervensi dari pemerintah,” tegasnya.
Selain masalah BLT, Reni juga mendapat banyak aduan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi corona. Menurutnya, warga yang lokasinya jauh dari sekolah negeri mengeluhkan sistem zonasi karena rumah jauh dari SMP dan SMA Negeri.
Dia menjelaskan, ada perubahan persentase zonasi. Dahulu hampir 80% sekarang 50%. Hal tersebut membuka lebih besar persentase jalur prestasi. ”Jalur prestasi tidak berdasarkan ujian nasional karena ujian nasional ditiadakan diganti dengan jalur prestasi dengan rerata nilai rapot,” katanya.
Saat ini, lanjut politisi PKS tersebut, masih banyak orang tua yang menginginkan anaknya bersekolah di sekolah negeri. Sekolah negeri masih ramai peminat. Sistem zonasi juga mendorong pemerataan pendidikan. Mendorong sekolah swasta untuk semangat terus memperbaiki kualitas. Kini udah mulai banyak sekolah swasta yang berkualitas. ”Pemkot juga harus beri perhatian ke semua sekolah baik negeri maupun swasta,” kata Reni.
Sementara pada jalur mitra warga, terang dia, Dinas Pendidikan akan menempatkan siswa yang masuk database MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ke sekolah negeri terdekat dari rumah. Jika tidak diterima di sekolah negeri Pemkot akan bekerja sama dengan menggalang CSR agar siswa mitra warga dapat bersekolah secara gratis di sekolah swasta.
”Jika ada warga yang tidak dapat sekolah karena kesulitan biaya dapat dilaporkan melalui pak RW. Jangan sampai anak-anak kita tidak mengenyam pendidikan. Kita akan dampingi dan kawal sesuai juknis yang sudah diatur di perwali PPDB,” kata Reni.*