RAJAWARTA ; ML (42), warga Jalan Nyamplungan 9/73 A Surabaya harus berurusan dengan hukum. Pria yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Ojol) ditangkap karena kedapatan membawa narkotika diduga kuat jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri S. S.H., membenarkan, yang bersangkutan ditangkap di Loby Hotel Life Jalan Kusuma Bangsa No. 4 Surabaya, pada Selasa (03/03/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
“Untuk penangkapan tersangka, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ML sering mengkonsumsi narkotika diduga kuat jenis sabu” kata Endri.
Lanjut Endri, untuk memastikan kebenarannya informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
“Setelah ditindaklanjuti, sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terangnya.
Endri menambahkan, ditemukannya 1 poket sabu seberat 0,16 gram di dalam HP Nokia yang rusak selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Pabean Cantik’an Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungkan atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji Polsek Pabean Cantik’an dan akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Rena)