RAJAWARTA : Pasangan calon perseorangan Gunawan-Yasin dinyatakan KPU Kota Surabaya lolos dalam tahapan verifikasi syarat jumlah minimal dukungan. Meski begitu, mereka belum tentu bisa mendaftar sebagai Cawali-Cawawali ke KPU Kota Surabaya karena masih harus memenuhi persyaratan lain.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kholid Asyadulloh kepada sejumlah pewarta. “Jalan masih panjang, karena masih ada beberapa tahapan lagi” ujarnya.
Tahapan yang akan dijalani paslon perseorang setelah ini adalah verifikasi administrasi mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020. “Proses verifikasi ini diantaranya mencocokan KTP pendukung, apakah benar KTP Surabaya dan benar apa tidak. KTP itu apakah benar milik pendukung” terang Kholid.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual mulai 25 Maret sampai 15 April. “Dalam verifikasi ini petugas PPS akan mendatangi satu persatu pendukung paslon. Mereka akan ditanya apakah benar mendukung, kalau iya maka dukungan itu dinyatakan MS memenuhi syarat. Kalau tidak ya TMS tidak memenuhi syarat” jelas Kholid.
Kholid kembali menjelaskan kalau ada kekurangan jumlah dukungan dalam proses verifikasi lanjutan itu, nantinya paslon bisa melakukan perbaikan.
“Perbaikan jumlah dukungan itu selisih dari jumlah dukungan kali 2. Misalnya dari proses awal dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan 139 ribu, kemudian dalam tahapan verifikasi selanjutnya menyusut karena tidak memenuhi syarat maka paslon harus menyerahkan kekurangan itu dua kali jumlahnya. Kalau kurang 6 ribu ya kali 2 jadi 12 ribu” kata Kholid.
Kalau paslon sudah memenuhi syarat setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi ini maka bisa mendaftar sebagai kontestan. “Paslon bisa mendaftar sebagai cawali dan cawawali Surabaya pada 15 sampai 18 Juni 2020” pungkas Kholid.
Seperti telah berkabar sebelumnya, Gunawan-Yasin sebagai paslon perseorangan berdasarkan sistem informasi calon (silon) jumlahnya sekitar 140 ribu. “Tapi setelah dilakukan verifikasi jumlahnya 139700an ribu” ungkap Kholid pada Kamis 27/02/2020.
Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan sebesar 138565 dan tersebar di minimal 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya. (lam)