RAJAWARTA : Duo sabu inisial AM (18), asli warga Bojonegoro tinggal di Jl. Asem Jaya, Bubutan, Surabaya Dan inisial YR (19), warga Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir lantaran mengkonsumsi narkotika diduga kuat jenis sabu di rumah kontrakan Jl. Irawati, Surabaya pada Sabtu (21/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka yang dilakukan unit Reskrim Polsek Semampir.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua tersangka sering mengkonsumsi sabu. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim langsung bergegas untuk meyelidiki dan pengintaian di TKP”, kata Aryanto
Lanjut Aryanto, setelah itu, tim langsung menggerebek di rumah kontrakan tersebut. Saat penggerebekan kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika diduga kuat jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu/bong, 1(satu) buah pipet kaca yg didalamnya berisi I jenis sabu seberat 1,43 Gram, 1(satu) buah plastic kecil isi sabu seberat 0,13Gram dan 1(satu) buah korek api gas.
Aryanto menambahkan, dari pengakuan duo pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang inisial RM (DPO) di jalan irawati Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Guna mempertanggungkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 123 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” sebut Aryanto. (Rena)