RAJAWARTA : Dua budak sabu inisial MNH (31), asli warga Dusun Karangsono Kec. Puger, Kab. Jember, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Petemon Surabaya, dan inisial AD (29), asli warga Watu Tulis, Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo yang tinggal di Jalan Petemon Surabaya, di ringkus Unit Reskrim Polsek Semampir lantaran kompak mengkonsumsi sabu di dalam kamar Jalan Kunti pada Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Semampir. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di dalam rumah Jalan Kunti sering dijadikan ajang pesta narkotika diduga kuat jenis sabu.
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Aryanto.
Lanjut Aryanto, setelah apa yang di dapat dari informasi tersebut dengan ciri – ciri sesuai yang diinformasikan, tim langsung menggerebek di dalam rumah tersebut dan didapati 2 (dua) orang tersangka yang lagi kompak mengkonsumsi narkotika diduga kuat jenis sabu.
Selain mengamankan kedua tersangka, dalam penggerebekan itu juga diamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastic kecil isi sabu seberat 0,44 gram, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Semapir Kompol Aryanto Agus S.H., menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut di dapat dari seseorang inisial RM (DPO) di Jalan Irawati Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Aryanto (Rena)