UMUM  

Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Spesialis Curanmor

SURABAYA : Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil ungkap dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya khususnya di wilayah hukum Polsek Rungkut dengan tersangka masing – masing inisial HZ (20) tahun dan MK (26) tahun, keduanya merupakan warga asli Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka di ringkus Anggota unit Reskrim Polsek Rungkut pimpinan Iptu Joko Soesanto, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil dari rekaman camera CCTV dengan ciri – ciri dan pakaian serta helm persis dengan pelaku pencurian motor di Alfamart Jalan Kyai Abdul Karim, lalu.

Pada saat dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Rungkut, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa lakukan langkah tegas terukur pada kedua pelaku hingga mengenai kaki kanan masing – masing pelaku.

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika menjelaskan, para pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Rungkut terutama di toko Alfamidi dan Alfamart yang ada di wilayah Rungkut.

“Tersangka melancarkan aksi dengan cara membobol sarang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci L,” jelasnya.

Kapolres Rungkut Kompol I Gede menambahkan, hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polsek Rungkut bersama 2 (dua) rekannya lagi (DPO) yang kini masih dalam pengejaran unit Reskrim.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari ke dua tersangka yakni 2 (dua) buah helem warana pink dan hitam , 2 (dua) buah jaket warna hitam dan biru, 1 (satu) unit sepeda motor sebagai sarana dan 2 (set) kunci T yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor,” imbuhnya.

Guna mempertanggungkan perbuatannya, kini ke dua pelaku harus mendekam di balik jeruji Polsek Rungkut dan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rena)