RADJAWARTA : Kejaksaan Negeri Jember turut serta mensosialisasikan Program Strategis Nasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden 28/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Jember mengajak semua Kepala Desa dan Perangkat Desa sekabupaten Jember untuk aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami mengawal program strategis nasional pada BPJS Kesehatan Jember,” tutur Nuril Alam di Aula Kejaksaan Negeri Jember (5/4).
Kasie Perdata dan Tata Usaga Negara Kejaksaan Negeri Jember ini didampingi dua orang dari BPJS Kesehatan Jember dalam menjelaskan Kewajiban kepesertaan Kades dan perangkat Desa.
Menurut Nuril Kepala Desa dan Perangkat Desa patut bersyukur karena iuran BPJS kesehatan masuk dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang hadir di Kejaksaan menyambut antusias sosialisasi ini, mereka berjanji akan ikut BPJS Kesehatan. “Ini adalah edukasi kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa,” jelas Tarjo salah satu kepala desa yang hadir diacara sosialisasi ini.
Sementara Lazuardy Risky Eka Putra menjelaskan, dalam Perpres tersebut mewajibkan bagi pekerja menerima Upah (PPU) dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan. “Selain Perpres, kewajiban itu juga diatur dalam Peraturan Bupati,” tuturnya.
Kepala bidan Perluasan Peserta dan Kapatuhan BPJS Kesehatan Jember mengatakan, karena sudah diatur dalam UU harus ada kepatuahan bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Bila ada Kepala desa dan perangkat desa yang sudah terlanjut ikut BPJS maka kepersertaannya bisa dipindahkan untuk dibiayai melalui APBDes,” tukasnya. (sbr/jbr/hms)