UMUM  

Gagal Mediasi, Dina Ibunda Bayi Penderita Hidrosefalus Kukuh Minta Cerai

RAJAWARTA : Proses mediasi yang berlangsung di sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Dina Oktavia (21) terhadap suaminya Muhammad Abdul Azis (23) gagal.

Ibu dari Muhammad Pandhu Firmansyah (6 Bulan) ini tetap ingin bercerai dari suaminya.

“Saya hanya ingin hidup tenang dan bisa fokus merawat Pandhu, anak saya seorang diri bersama ibu saya,” kata Dina, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (19/12).

Ditambahkan perempuan berusia 21 tahun ini, dirinya sudah tidak sanggup mempertahankan rumah tangga yang baru dijalaninya pada 2018 lalu.

“Berpisah adalah jalan terbaik. Dan ibu saya, Titien, juga mendukung keputusan saya ini,” ungkap lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata ini.

Dina sendiri, tidak menuntut apa-apa terhadap suaminya, termasuk materi.

“Saya hanya ingin hak asuh anak jatuh di tangan saya,” tegasnya.

Gugatan cerai yang diajukan Dina Oktavia telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan register nomer perkara 6381/Pdt.G/2019/PA.Sby pada tanggal 10 Desember 2019 lalu.

Dina Oktavia sendiri didampingi 4 pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

Empat pengacara tersebut adalah Djaun Siswanto, S.H., M.H, Suprapto, S.H., M.H., M.Psi, Achmad Nizam, S.H, dan Trilaksono Adhi Raharjo, S.H.

Menurut Suprapto, S.H., M.H., M.Psi, salah satu pengacara Dina, dirinya bersama tiga rekannya yang lain sudah diberi kuasa untuk mendampingi proses persidangan gugatan cerai yang diajukan penggugat yakni Dina Oktavia.

“Intinya, kami siap memperjuangkan apa yang menjadi keinginan Ibu Dina yakni bercerai dengan suaminya dan hak asuh jatuh ditangan Ibu Dina,” kata Suprapto.

Sementara itu, Trilaksono Adhi Raharjo, S.H, salah satu pengacara Dina juga mengungkapkan bahwasanya dirinya bersama ketiga rekannya ditunjuk DPC PERADI Surabaya untuk menjadi kuasa hukum untuk Ibu dari bayi penderita Facial Cleft Hydrocephalus Myelomening tersebut.

“Hal ini merupakan bakti sosial DPC PERADI Surabaya kepada masyarakat tidak mampu, supaya bisa mendapatkan bantuan hukum. Nah, kebetulan PERADI ada salah satu seksi di bidang pengabdian masyarakat, maka pihak DPC PERADI Surabaya menerjunkan rekan-rekan untuk mendampingi Bu Dina”, jelas Trilaksono.

Sidang kedua gugatan cerai Dina akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020.

Sedangkan pada Februari 2020 mendatang, Pandhu dijadwalkan akan menjalani operasi untuk memperbaiki konstruksi wajah yang ditangani tim dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya.

Seperti yang pernah diberitakan, kisah Dina Oktavia sempat viral belum lama ini di pemberitaan media dan percakapan Whatapps.

Ibu dari Muhammad Pandhu Firmansyah (6 bulan) harus berjuang sendiri karena ditinggal oleh suami, satu bulan terakhir.

Sedangkan Pandhu, sejak lahir mengidap penyakit Facial Cleft Tessier Hydrocephalus Myelomeningocele.

Dimana, selain mengidap Hydrocypalus , Pandhu juga mengalami “kerusakan” pada wajahnya, khususnya di bagian bibir, hidung dan kedua matanya.

Dina dan Pandhu sebelumnya tinggal di rumah petak yang tidak layak ukuran 2×6 meter di Jojoran STAL 5B.

Hingga akhirnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya merelokasinya ke Rusunawa Gunungsari.