RAJAWARTA : Setelah sukses melakukan penertiban ke Rusunawa Gunungsari di Jalan Gunungsari Surabaya, Pengelola Rusunawa Pemprov Jatim, Anang Bintoro melakukan penertiban ke Rusunawa Sumur Welut.
Ditemui rajawarta, pria yang akrab disapa Cak Anang mengungkapkan, tindakan tegas terhadap penghuni rusunawa merupakan amanah dari pimpinannya. Dan, hal yang terpenting adalah agar penghuni Rusunawa Sumur Welut tunggakannya tidak menggunung seperti rusun-rusun lain.
“Tujuan kami adalah agar penghuni rusun tertib administrasi, utamanya uang sewa hunian, listrik dan PDAM. Dan, tujuan lainnya, agar beban mereka (penunggak) tidak semakin berat. Kalau pembayaran lancar kan enak,” jelasnya (18/11).
Dalam keterangannya Cak Anang mengatakan, target penertiban di Sumur Welut, blok C dan D. Jumlah yang ditertibkan dari kedua blok tersebut, masing-masing 24 petak/kamar. “Hari ini kita menertibkan 48 hunian yang memiliki tunggakan dengan memutus aliran listriknya,” kata Cak Anang kepada rajawarta.
Menurut Cak Anang, tunggakan tagihan masih dalam tahap tolensi. Oleh karenanya, pengelola tidak menyegel hunian. “Yang memiliki tunggakan 2 bulan tidak kita segel. Tapi yang menunggak 3 bulan lebih baru disegel,” ujarnya.
Setelah dilakukan penertiban, ujarnya para penunggak diminta segera melunasinya ke kantor pengelola Rusunawa. “Yang diputus listriknya disuruh datang (kantor). Mereka diberi waktu dua hari untuk melunasi” tukasnya.
Melengkapi pernyataan Cak Anang, Krisna Chandra, staff pengelola Rusunawa mengungkapkan, mereka yang memiliki tunggakan 2 bulan diberi waktu 1 bulan untuk melunasi. Sedangkan penunggak 5 bulan lebih hanya diberi waktu 1 Minggu untuk melunasi.
Dia menambahkan, pengelola tidak akan memberi tolerasi bagi penunggak yang lebih dari 5 bulan. “Apabila tidak melunasi sesuai jedah waktu yang kami berikan, maka bagi yang menunggak 5 bulan lebih harus keluar. Dan, hunian diambilalih pengelola,” pungkasnya.
Foto : Anang Bintoro, Pengelola Rusunawa, Pemprov Jatim (memakai kopyah hitam)