RAJAWARTA : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana akan mengeksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya. Rencana eksekusi akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/11).
Hal tersebut disampaikan Choirul Anam Or Cak Aman kepada sejumlah media di Surabaya. Atas rencana eksekusi tersebut, Cak Anam berjanji akan melakukan perlawanan.
Cak Anam yang juga mantan ketua DPW PKB Jawa Timur ini mengaku telah menerima surat eksekusi yang dilayangkan PN Surabaya.
“Hari Rabu, eksekusi akan dilaksanakan. Dan, saya akan melawan,” tegas Cak Anam, kemarin (10/11).
Cak Anam menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa eksekusi terhadap Gedung Astanawa beralaskan keputusan inkrah. Dalam keputusan itu disebutkan pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi, PKB.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Cak Anam mengaku akan melakukan perlawanan dengan dasar surat hibah tertanggal 19 Juni 1997, dan Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.
“Kedua surat itu ada sebelum PKB berdiri,” cetusnya, seraya menambahkan, PKB hanya memiliki surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang waktu itu dijabat Sunarto Sumoprawiro bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000,” ujarnya.
Dalam keterangannya, sebelum sampai ke keputusan inkrah, Cak Anam mengungungkapkan bahwa dirinya telah melakukan upaya banding dalam sidang gugatan perdata. Namun, upayanya sia-sia karena semua hakim memenangkan PKB.
Padahal tuturnya, Persetujuan Wali Kota Surabaya yang waktu itu dijabat Sunarto Sumoprawiro bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 berada di kelurahan Menanggal, kecamatan Rungkut, sedangkan Gedung Astanawa di Kecamatan Gayungan, Surabaya. “Beda kok mau dieksekusi,” cetusnya.
Oleh karena itu, tambah Cak Anam, dirinya menyatakan menolak eksekusi yang akan dilaksanakan Rabu mendatang. Kalau PN Surabaya tetap akan melaksanakan eksekusi Cak Anam sudah menyiapkan perlawanan. (sbr/ss)