RADJAWARTA : Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 726, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) akan memberikan kejutan manis untuk warga Surabaya, yakni Pemkot Surabaya akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penhapusan denda ini berlaku mulai 1 April- 30 Juni 2019.
Kepala BPKPD Pemkot Surabaya Yusron Sumartono kepada pewarta menjelaskan, penghapusan denda PBB tersebut berdasarkan Perwali 12/2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB.
“Setelah kami survey, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda,” jelasnya.
Keinginan masyarakat tersebut kata Yusron langsung dikonsultasikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan BPK. Dan tenyata diperbolehkan.
“Sehingga lahirlah Perwali sebagai dasar penghapusan Denda pajak bumi dan bangunan,” jelas Yusron (1/4).
Menurut Yusron, berdasarkan data yang ada. Tunggakan PBB yang terekam sejak tahun 1994 hingga 2018 berjumlah Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.
“Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama. Kali ini pemerintah menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat,” jelasnya.
Yusron mamstikan bahwa program denda PBB ini baru pertama kali dilakukan Pemkot Surabaya, sebelumnya Pemkot Surabaya hanya memberikan keringanan kepada masyarakat kurang mampu dan pensiunan TNI, Polri, dan veteran. (hms).