RAJAWARTA : Unjukrasa Warga di sekitar pembangunan Trans Icon di Jalan Ahmad Yani Surabaya menuai tanggapan dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Dia meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi proses pemberian izin pembangunan.
Pria yang akrab disapa Thoni ini mendengar informasi yang menyebutkan bahwa izin pembangunan apartemen itu sudah beres. Sayangnya, masih ada reaksi penolakan dari warga sekitar.
“Trans Icon izin beres tapi ada resistensi. Artinya ada yang salah dari pemkot. Ini secara umum harus dievaluasi (proses pemberian izin),” ujarnya, Selasa (15/10).
Toni, sapaannya, mengungkapkan, memang untuk saat ini penerbitan Amdal tidak butuh masukan dari warga di sekitar. Tetapi perubahan aturan itu tidak bisa hanya dilihat dari perspektif normatif.
“Pemkot dalam menerbitkan izin perlu partisipasi warga sekitar. Misal pengmuman diperlama, seperti izin HO diperlama dan harus disosialisasikan di tempat yang orang bisa melihat,” terangnya.
Mantan wartawan ini tak menampik Surabaya membutuhkan investasi. Tetapi harus membawa kemakmuran, terutama kepada masyarskat sekitar.
“Artinya mekanimsem pemberian izin harus melibatkan masyarkat,” tegasnya.
Beberapa hari lalu, puhan warga RT/02, RW/01 Kelurahan Gayungan, Surabaya berunjukrasa di lokasi embangunan Trans Icon di Jalan Ahmad Yani. Unjukrasa digelar karena hingga saat ini warga yang terdampak pembangunan belum mendapat konpensasi.
Ahmad Sadlitomo Ketua RT 02 menjelaskan unjukrasa yang digelar ini merupakan aspirasi warga yang jumlahnya mencapai 300 KK. “Sudah dua tahun kami dan warga terdampak oleh pembangunan Trans Icon. Debunya sangat terasa,” ucapnya.
Sadli berjanji selama tuntutan warga tidak dipenuhi yakni konpensasi, dirinya dan warga akan terus menyampaikan tuntutannya. “Kami akan terus berunjukrasa sebelum tuntutan kami dipenuhi,” tegas Sadli.
Kabid Perijinan Dinas Llingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya, Ali Murtadlo, menegaskan bahwa semua perizinan Trans Icon sudah tidak bermasalah. “Izinnya sudah lengkap,” ujarnya.