UMUM  

Rugikan Negara Rp 155 M, Dirut PT SGS Didudukkan di Kursi Pesakitan

RAJAWARTA : Diduga terjerat kasus korupsi kredit Bank Jatim, senilai Rp 155 M, Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung RI (10/10/2019).

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan kasus korupsi yang menjerat Rudi bermula dari upaya terdakwa secara korporasi mengajukan kresit ke Bank Jatim cabang Jalan Basuki Rachmad pada tahun 2010 hingga 2015 dengan nilai pokok pinjaman sebesar 120,7 M dengan perjanjian bunga Rp34,3 M.

“Alasan terdakwa mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek  pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Selain proyek di Madiun, Rudi juga mengajukan proyek Pengerjaan jembatan Brawijaya Kediri yang dijadikan alasan untuk pengajuan kredit.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak sesuai Surat  Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam sidang tersebut terungkap, kasus ini juga menyeret beberapa nama yang diduga terlibat diantaranya beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa.

Mereka antara lain, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto.

“Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017,” tambah jaksa.
Jaksa juga menambahkan, bahwa terdakwa saat ini juga terlibat proses hukum dugaan korupsi pada berkas berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri. “Kalau tidak salah, prosesnya saat ini masih kasasi. Sedangkat saat ini kita menyidangkan terkait koorporasinya,” imbuh jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red). “Tidak mengajukan eksepsi, kita bakal langsung fokus ke pembuktian,” terang Yuliana saat dikonfirmasi usai sidang.

Cuma Yuliana menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada hukuman badan yang menjerat terdakwa.

“Penahanan terhadap klien saya tidak berkaitan dengan perkara ini. Ia ditahan karena perkara lain. Dalam perkara ini tidak ada ancaman hukuman badan,” beber Yuliana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang perkara yang teregister bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ini, bakal digelar kembali pada Kamis (17/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. (opan)