RADJAWARTA : Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masyarakat diminta untuk tidak Golput (tidak memilih). Jika ada orang yang mengajak orang lain melalui medsos dll maka orang itu bisa dijerat dengan UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitulah kira-kira yang disampaikan Wiranto Menteri Koordinator politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kepada sejumlah pewarta.
Menurut Wiranto orang yang mengajak untuk Golput sebagai pengacau, karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Orang tersebut tegas Wiranto bisa dijerat UU ITE dan KUHP.
Wacana ini tuturnya, untuk kebaikan bersama agar dalam Pemilu yang akan datang tidak semakin banyak orang yang golput.
“Kita seharusnya khawatir, kalau yang golput banyak. Pemilu itu milik Indonesia, milik bangsa Indonesia,” ujarnya di Tangerang Selatan (28/3/2019).
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE jika menggunakan media elektronik.
Dedi menjelaskan, dalam UU Pemilu pasal 510 disebutkan barang siapa yang menghalangi dan menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya bisa dipidana dua tahun atau denda paling Rp 24 juta.
Meski sudah perangkat hukumnya sudah tersedia, namun polisi tidak serta merta bisa menjerat seseorang yang mengajak golput. “Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua, sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di situ,” tambah Dedi. (sbr/Vva)