RAJAWARTA : Setelah dianggap memenuhi SOP, akhirnya Pemkot Surabaya memalalui Satpol PP melakukan penyegelan Hotel Ibis di Jalan HR Muhammad 24 Surabaya. Penertiban terpaksa harus dilakukan karena Hotel tersebut tidak melengkapi tempat pembuangan air limbah dan tidak memiliki izin Penyimpanan sementara Limbah B3.
Terkait dengan penyegelan tersebut, kepada wartawan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, dasar penyegelan Hotel yang bernaung di bawah bendera PT Newland Indoraya ini adalah Surat Nomor 660/13128/436.7.12/2019 tanggal 30 Agustus. Isi surat itu kepala Dinsa Lingkungan Hidup (DLH) meminta bantuan penertiban sanksi administratif paksaan Pemerintah terhadap Hotel Ibis.
“Pada intinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya meminta Satpol PP untuk melaksanakan sanksi administratif Paksaan Pemerintah, berupa Penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget di Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya,” kata Irvan.
Dalam penjelasannya, Irvan mengatakan, penyegelan terhadap hotel Budget ini karena tidak mengantongi izin Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3.
“Bahwa pada tanggal 17 September 2019, Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut diatas,” ungkapnya.
Sebelum melakukan penyegelan, ungkap Irvan, 25 September 2019, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019. Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya.
“Sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha Hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yg diberikan oleh Dinas LH,” jelas Irvan.
Disusul dengan surat berikutnya tanggal 1 Oktober, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2019.
Dan pada tanggal 2 Oktober 2019, tambahnya, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak ada perubahan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan Penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan tanggal 3 Oktober 2019,” pungkasnya. (spn)