RAJAWARTA : Kasus Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 yang ‘sukses’ memenjarakan 5 politisi dan 1 kontraktor diperikirakan akan terus berlanjut. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan ‘prepare’ membuka Kasus Jasmas Jilid II.
Prepare Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk membuka korupsi Jasmas jilid II tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya pihak penyidik mengaku sudah mengantongi alat bukti guna ‘memburu’ para pelaku korupsi Jasmas.
Raxhmad Supriady Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya kepada sejumlah pewarta menyebutkan bahwa data yang telah dipelototi penyidik menunjukkan beberapa kejanggalan. Artinya, ada pengeluaran yabg tidak lazim.
Dalam.kesempatan tersebut, Rachmad membocorkan bahwa dugaan korupsi Jasmas Jilid II bernilai Rp 12 milyar. “Masih kita telusuri kalau dari anggarannya lebih dari Rp 12 milyar,” jelasnya. (5/9/2019).
Yang pasti tambahnya, dirinya tidak berani memastikan bahwa data yang dipegangnya ada kerugian negara. “Ini ada penyimpangan tidak.
Kita masih telusuri,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.