RAJAWARTA : Sekitar pukul 11.30 WIB, dua tersangka jasmas Pemkot Surabaya, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti muncul di kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (4/9).
Entah apa tujuannya, tapi yang jelas kedua politisi asal partai Demokrat ini menghindari penjemputan paksa seperti menimpa rekannya Syaiful Aidy.
Saat tiba di gedung korps Adhyaksa, jalan Kemayoran Baru, dan melihat para awak media, Ratih Retnowati mengurungkan niatnya untuk masuk melalui pintu utama.
Ia langsung membelokkan arah tujuannya dan memilih masuk lewat pintu samping yang biasa digunakan menyimpan barang bukti.
Saat tiba, legislator Yos Sudarso itu, tak datang sendiri, melainkan didampingi sekitar 4 hingga 5 orang.
Tak kalah gesitnya, kendati Ratih Retnowati berupaya menghindar, namun para awak media kembali mencegatnya tepat di depan seksi Pidum.
Melihat awak media kembali mencegatnya, Ratih Retnowati akhirnya tak bisa berkutik, ia memilih bersembunyi di balik punggung seorang laki-laki paroh baya yang dari tadi mendampinginya.
Ketika ditanya sejumlah awak media, anggota DPRD Surabaya itu memilih diam seribu bahasa, ia ngeloyor menaiki anak tangga menuju lantai dua ruang Pidsus.
Sedangkan, Dini Rijanti tak seburuk Ratih Retnowati. Dini Riyanti lepas dari buruan awak media pasalnya saat itu Dini Rijanti masuk ke ruang Pidsus ketika puluhan awak media disibukkan dengan mengabadikan Ratih Reynowati.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Tanjung Perak.
Seperti diketahui, pasca ditangkapnya Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dirumahnya kawasan Simo Surabaya.
Ternyata membuat keder dua tersangka lainnya yakni Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.
Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.