RAJAWARTA : Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menilai Darmawan alias Aden Wakil Ketua DPRD Surabaya dinilai lebih kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka jika dibanding dengan saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.
“Ada 31 pertanyaan dan Pak Darmawan sudah mulai kooperatif beda dengan sebelumnya waktu kami periksa sebagai saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (20/8).
Saat ditanya pertanyaan apa yang disodorkan ke Darmawan, Dimaz mengaku hanya seputar perannya dalam kasus korupsi Jasmas.
“Nggak beda jauh waktu pemeriksaan saksi, tapi yang pemeriksaan tersangka tadi lebih ke arah peran dan keterlibatan anggota dewan yang lain yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Dimaz.
Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak Surabaya pemeriksaan Darmawan sebagai tersangka berlangsung sekitar 6 jam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.05 Wib dan berakhir pada pukul 15.05 Wib.
Saat pemeriksaan, Darmawan didampangi oleh empat orang kuasa hukumnya, yakni Hasonangan Hutabarat, Herman Hidayat Rono, Muhammad Sueb dan A. Muhni.
Seperti diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka lalu ditahan ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim pada 16 juli 2019.
Selain Darmawan ada juga dua rekan anggota DPRD Surabaya yang juga bernasib sama tinggal di rutan jalan Ahmad Yani Surabaya yakni Sugito dan Binti Rochmah.
Bahkan pada Senin (19/8) kemarin, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (fir)