RAJAWARTA : Sekitar pukul 12.00 Wib, Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi siswanto Anwar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terkait dengan kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Hadi diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hadi menghemat pernyataan ketika dicerca beberapa pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Bahkan, Hadi meeminta maaf karena tidak mengungkapkan isi pemeriksa terhadap dirinya.
“Aku sepurone (minta maaf) bukannya aku gak eroh (gak tau) cuma aku gak wani (tidak berani) kuatir aku keblabasen (keterusan). Aku kan wong biasa engkok spean takon gak tak jawab yo opo (saya ini orang biasa nanti kalau ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab bagaimana?) dan sebagainya,” ungkapnya.
Lagi-lagi Hadi enggan menjawabnya, ia malah melempar pertanyaan itu ke awak media yang dianggap telah mengetahuinya.
“Aduh ojok rek, masio soal ngono ngono lak normatif, panjengan lak isok moco dewe (aduh jangan, meskipun itu normatif tapi wartawan kan sudah dapat membaca situasi dan kondisi),” kata Hadi.
Sikap Hadi Siswanto Anwar memilih tutup mulut juga ditunjukkan ketika ditanya siapa saja anggota DPRD Surabaya yang mengajukan proposal pada tahun 2016.
“Astafirullah Alazim Sek takok ngono tok ojok lah, sampean gak saeken aku ta, iki loh kok ngomong ngene ngene (kok tanya begitu terus, janganlah. Kamu gak kasian sama saya ta) (ini kok bicara begini-begini),” pungkas Hadi sambil menirukan akan menjadi bahan pembicaraan jika bicara macam-macam.
Seperti diketahui dalam kasus ini Sugito dan Darmawan yang merupakan anggota DPRD Surabaya telah ditahan Kejari Tanjung Perak.
Tak hanya dua anggota DPRD Surabaya, dalam kasus ini juga sebelumnya pelaksana proyek jasmas, Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. (rif)