RADJAWARTA : Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba itulah yang ditanamkan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo kepada anak buahnya. Alhasil, kinerja anak buahnya dalam memerangi narkoba selalu maksimal.
Lihat saja, dalam 1 Minggu saja, Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan mengamankan 7 palaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya tertangkap saat menjual 20.12 gram sabu kepada pelanggannya.
Rizal menjelaskan, Polres Pasuruan telah menetapkan Shomad (43) warga Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Dari tangan Shomad polisi 6 kantong kacil berisi sabu seberat 5.23 gram, 5.22 gram, 4.92 gram,, 2.84 gram,0.96 gram, 1 sendok kecil, 1 dompet kecil, dan uang Rp 4.371.000,-
Kepada petugas Shomad mengaku menjual narkoba sejak 8 bulan lalu, dan harga jual narkoba milik Shomad Rp 1,1 juta/gram. Sedangkan, pelanggannya rata-rata remaja dan teman-temannya.
“Ketika kita tangkap Shomad sedang berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Rizal (25/3)
Atas perbuatannya, Shomad dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sedangkan enam tersangka lainnya, antara lain, Sulthoni (23), warga Desa Kenduruhan, Kecamatan Sukorejo, Nur Kholik (42) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo, M Kholi (27) warga Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Bayu Wicaksono (31) warga Surabaya, Ahmad Yasir (28) warga Desa Sumberdawesari, Grati, dan M Sugiono (18) Warga Desa Suwayuwo Sukorejo.
“Tidak ada untungnya pakai narkoba, selain merusak badan, kami akan bertindak karena itu adalah sebuah pelanggaran hukum,” pesan Kapolres yang ditujukan kepada masyarakat.