RAJAWARTA : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto tidak mempersoalkan pedagang di Pasar buah Tanjungsari Nomor 77 yang melapor ke Komnas HAM dan KPK terkait penyegelan dan penutupan usahanya.
“Silahkan untuk melapor ke Kombas HAM maupun KPK,” ujar Irvan, Selasa (6/8/2019) di Gedung DPRD Kota Surabaya.
BERITA TERKAIT : Penyegelan Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Berjalan Tanpa Perlawanan
Dia menerangkan, seharusnya ditanya dulu laporannya, sebab pedagang yang dirugikan bukan pengelola, hal itu dikarenakan pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada disana. “Harusnya yang dirugikan adalah pedagang bukan pengelola,” jelasnya.
Meski sudah tidak bisa buka lapak lagi, namun Irvan memastikan tidak ada rekolasi bagi para pedagang. Kenapa tidak direlokasi? Karena mereka (pedagang) bukan PKL.
“Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan di jadikan pasar,” tandasnya. (mar)