METRO  

Praktisi Hukum Unair : Hibah Tanpa Persetujuan DPRD Cacat Prosedur

RAJAWARTA : Hibah tanah oleh Pemkot Surabaya yang akan diberikan ke Polda Jatim untuk pembangunan Kantor Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kian menjadi perdebatan Publik.

Jika sebelumnya, Dewan Pengawas Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Mufti Mubarrok menuding bahwa hibah tanah tanpa persetujuan DPRD melanggar aturan.

Kini giliran praktisi hukum Unair Faizal Kurniawan SH. MH., LL.M menegaskan aturan hibah sudah jelas di Permendagri 19/2016. Dalam permendgri tersebut hibah yang dilakukan Pemerintah (Pemkot Surabaya) harus mendapat persetujuan DPRD.

Menurut Faizal, jika Pemkot Surabaya tidak mematahui Permendagri maka hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya cacat prosedur. “Yang jelas hibah tersebut cacat prosedur,” tukasnya (26/7/2019).

Jika cacat prosedur tetap dipaksakan maka penegak hukum punya domain untuk melakukan penyelidikan. “Kalau memang cacat prosedur itu menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Maka polisi berwenang untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk kasus seperti itu (cacat prosedur) pihak penegak hukum sudah tidak perlu lagi menunggu pengaduan masyarakat (Dumas).

Dia menambahkan untuk persoalan hibah oleh Pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPRD Surabaya, kecuali ada cacatan-catatan lain. “Intinya, prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD kecuali ada syarat-syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut,” pungkas Faizal.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui M Fikser Kabag Hukum Pemkot Surabaya menyatakan proses hibah yang diberikan ke Polda Jatim dasar hukumnya sudah jelas.

“Kalau dia punya tuduhan ya silahkan, mereka kan punya jalur-jalur sendiri untuk menyampaikan tuduhan itu. Tapi dasar kita memberikan hibah sudah jelas,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser seperti yang terlansir di detik (26/7/2019).

Apalagi ungkap Fikser pemberian hibah tanah ke polisi bukan kali ini saja. Dan, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah bermasalah.

“Proses seperti ini (hibah ke polisi) sudah kita lakukan sebelumnya beberapa kali seperti di Polsek Wiyung, Polsek Pakal dan beberapa polsek lainnya,” terang Fikser juga terlansir di detik.