RAJAWARTA : Polrestabes Surabaya melalui Unit Resmob Satreskrimnya berhasil menghentikan langkah dua pelaku pencurian spesialis Minimarket (24/7). Keduanya, Imam Ghozali 28) warga Kabupaten Sumenep, madura, dan Roni Wijaya (28) warga Surabaya.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan, kedua pelaku tindak pidana tersebut sudah melakukan pencurian di Minimarket sebanyak empat kali di Bulan Juli 2019.
Menurut Sudamiran, penangkapan pelaku bermula laporan yang diterimanya. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Modus pelaku adalah pencurian dengan kekerasan.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, keduanya mendatangi minimarket yang sudah menjadi targetnya. Setelah masuk keduanya langsung mengancam kasir minimarket dengan pisau penghabisan. Dan, mereka langsung menguras habis uang di meja kasir.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Tenggumung Surabaya dengan mengamankan beberapa barang bukti dan barang pribadi milik keduanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam nopol L 2772 VH , 1 unit sepeda motor Yama Mio merah L5452 U, Dua jaket jumper yang di pakai saat melakukan aksi dan beberapa barang milik pelaku.
Ditambahkannya, minimarket yang pernah dijarahnya, di wilayah Simokerto, Tambaksari, Kenjeran dan terakhir di wilayah Sawahan Surabaya.
Dan akhibat perbuataannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman minimal 7 tahun penjara. (hms)