RADJAWARTA : Dalam sidang lanjutan kasus suap KONI dimana terdakwanya adalah sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, nama Menpora Imam Nahrawi disebut menerima uang suap Rp 1.5 M.
menanggapi buah persidangan dari kasus suap KONI dimana nama Menpora masuk ke kubangan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuiti buah sidang tersebut.
Febry Diansyah, Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, bahwa sidang suap KONI ini masih terus berjalan. meski demikian semua yang berkembang di Pengadilan menjadi perhatian KPK. bahkan kalau dimungkinkan KPK akan menindaklanjuti. “Tentu proses masih terus berlanjut, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut. Apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat dipersidangan,” jelas Fabri kepada pewarta (22/3)
Seperti yang terungkap sebelumnya, dalam sidang majelis hakim sempat meminta majelis Hakim Tipikor melanjutkan sidang suap KONI dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy (21/3). Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi diantaranya, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Dalam sidang tersebut, Suradi mengungkapkan, sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima suap di Kemenpora. Dalam daftar tersebut nama Menpora disebut menerima Rp1.5 M.
“Itu inisial M yang Rp1.5 M, dalam pemahaman saya Menteri, karena didektekan ke saya hanya inisialnya saja.” tutur Suradi di hadapan majelis hakim (sbr/vva)