RAJAWARTA : Setelah melewati berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat udara hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Penurunan tarif tiket pesawat terbang ini akan diberlakukan terhitung sejak 11 Juli 2019.
Penurunan harga tiket pesawat terbang ini menurut Susiwijono Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan pernerbangan untuk masyarakat.
Dijelaskan Susiwijoyo, penurunan harga tiket pesawat ini tidak berlaku setiap hari. Tapi hanya berlaku untuk hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan waktunya pukul 10.00 sampai jam 14.00 WIB. “Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” jelasnya di Jakarta (8/7/2019).
Dia mengungkapkan penurunan ini berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” ujarnya.
Menurutnya, penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.
“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.
Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober. (sbr/SS/ant)