UMUM  

Terkait Tarif Sewa GBT, Ini Penjelasan Ka Bappeko Eri Cahyadi

RAJAWARTA : Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) menggelar rapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi sewa Gelora Bung Tomo (GBT) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menurut Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi ada perbedaan perhitungan antara penyewa umum dengan penyewa Persebaya. Kalau umum dihitung berdasarkan perhari atau 24 jam. Sedangkan Persebaya dihitung perlaga.

Dijelaskannya, yang mengajukan Raperda pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. “Namun sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013),” kata Eri kepada pewarta yang menemuinya (08/07/2019).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2013 pasal 19 B menyebutkan, retribusi stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal itu, saat ini dibanderol Rp 30 juta untuk pertandingan level Liga 1. Sedangkan untuk pertandingan internasional, tarifnya Rp 70 juta.

Sementara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya, dibanderol Rp 444,6 juta per hari atau 24 jam. Sedangkan sewa untuk per jam mencapai Rp 22 juta.

Meski demikian lanjut Eri,ada yang perlu digaris bawahi yakni selama ini perhitungan sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung berdasarkan sekali laga (tanding). Jika diasumsikan dalam setiap laga pertandingan, waktu yang dibutuhkan 45 menit kali 2 adalah 2 jam. “Jadi kalau dihitung dalam setiap laga (raperda) hanya Rp 44 juta,” jelasnya.

Pria yang disebut-sebut akan maju sebagai calon Walikota Surabaya memastikan, bahwa khusus untuk Persebaya dan kegiatan sosial lainnya akan mendapatkan perbedaan tarif. “Sejak awal pertandingan kemarin sudah dibedakan harga sewa (stadion GBT) untuk Persebaya karena membawa nama baik Surabaya,” katanya.