RAJAWARTA : Polresta Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Penandatangan ini bertujuan untuk perbaikan pelayanan public.
Penandatanganan berlangsung di Aula Bharadaksa Polresta Sidoarjo. Yakni berisi tentang pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan berbasis elektronik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyampaikan, jika upaya ini dilakukan sebagai langkah Polresta Sidoarjo guna terus berinovasi di bidang layanan publik, khususnya berbasis IT.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, diharapkan dapat menunjang kegiatan kita dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat agar lebih mudah, efektif dan mengefisiensi waktu,” jelasnya.
Dengan hadirnya layanan berbasis elektronik, terkait pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan nantinya, masyarakat kian dipermudah di dalam pelayanan publik. “Langkah ini juga sesuai komitmen kami untuk terus memperbaiki layanan publik, masyarakat harus kita mudahkan dan segala bentuk pelayanan publik harus efisien dan efektif,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.
Ketua PN Sidoarjo kelas 1A khusus Dr. H. Yapi, SH.,M.H. menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya, Pengadilan Negeri Sidoarjo instansi penegak hukum juga berupaya memperbaiki kualitas layanan publiknya. “Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Polresta Sidoarjo ini, semoga layanan pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan berbasis elektronik berjalan lancar sesuai harapan bersama,” katanya.(Lik)