Wow…!!! Iklan Rokok di Internet akan Diblokir

kominfo

RAJAWARTA : Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI agar iklan rokok di Internet diblokir, Kementerian Kominfo langsung bergerak cepat.

Permintaan Kementerian kesehatan itu tertuang ke dalam surat Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No M.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6).

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menjelaskan, setelah menerima surat dari Kementerian Kesehatan,  Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

“Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” (contoh dibawah),” jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas.

Ferdinandus juga mengatakan, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik. (sbr/ril/Is)