RADJAWARTA : Untuk memastikan agar semua pekerja/buruh di Jawa Timur mendapatkan haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) 2019, Disnakertrans Jatim mengaku telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2019.
SE Disnakertrans Jatim ini ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing. THR itu harus cair 7 hari sebelum Lebaran.
“Besarannya minimal satu kali gaji. Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Selain telah menerbitkan SE, Himawan juga mengaku telah membuka posko pengaduan THR di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap daerah di Jatim. Jumlahnya mencapai 16 posko.
Posko pengaduan itu untuk mengadukan pembayaran THR yang tidak dibayar tepat waktu dan THR yang tidak dibayar sesuai aturan.
“Tahun lalu ada sebanyak 18 perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Tahun ini kami harapkan semua mentaati aturan dan membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sbr/gan/brt5).