Surabaya – Aspirasi warga RT 12/RW 6, Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik , Kecamatan Wiyung, perumahan yang menolak pembangunan pasar di atas ruang terbuka hijau (RTH) akhirnya membuahkan hasil.
Pada Kamis (9/1), DPRD Kota Surabaya, melalui Komisi B yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tersebut untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Muhammad Faridz Afif mengatakan Hasil kajian dan rapat bersama DPRD Kota Surabaya mengungkap bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah kota yang dibangun tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lanjut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa proses pembangunan ini telah melanggar prosedur dan akan segera dibongkar.
“Setelah sidak dan kajian, terbukti ini adalah aset pemerintah kota yang masuk dalam kategori RTH dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, pembangunan dilakukan tanpa izin, baik dari DLH, Pemerintah Kota, maupun BPKAD. Sesuai SOP, pembangunan ini harus dibongkar paling lambat akhir Februari,” tegasnya.
Sebelum keputusan ini diambil, DPRD telah menggelar rapat hearing dengan berbagai pihak, termasuk warga dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Dalam rapat tersebut, terungkap adanya klaim keliru yang menyebut lahan ini milik pengembang. Namun, hasil sidak membuktikan bahwa tanah ini adalah aset resmi Pemerintah Kota Surabaya.
“DLH tidak pernah memberikan izin atau surat terkait pembangunan di lahan ini. Tidak ada koordinasi sama sekali. Jadi, jelas ini pelanggaran dan harus dibongkar,” tambah Muhammad Faridz Afif.
Lebih jauh Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mau tidak mau, ini harus dibongkar. Tanah ini adalah aset pemerintah dan termasuk dalam ruang terbuka hijau. Jika tidak ada izin, maka apa pun bangunannya tetap melanggar hukum,” ujarnya.
Proses pembongkaran dijadwalkan akan dimulai pada akhir Februari. DPRD Kota Surabaya memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal senada disampaikan juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedik Irianto bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan pasar di lokasi tersebut.
“Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu, dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin karena lahan ini adalah aset RTH, yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” jelas Dedik Irianto.
Sementara itu, Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, mewakili warga RT 1 hingga RT 12, menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya yang telah menampung aspirasi warga.
“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT,” terangnya
Eko mengungkapkan bahwa Ketua RW 6, yang menggagas pembangunan pasar, tidak memiliki dokumen perizinan baik dari tingkat RT maupun dinas terkait.
“Kami meminta pembangunan pasar ini segera dibongkar sesuai arahan anggota dewan,” tukas Eko Arif Sujarwo.