RADJAWARTA : Untuk memfasilitasi buruh mrndapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka Posko pengaduan di Jakan Kidal 6 Surabaya. Dalam hal iji, LBH Surabaya bekerjasama dengan beberapa organisasi buruh.
“Posko ini kami dirikan untuk memfasilitasi para buruh atau pekerja yang selama ini banyak dilanggar oleh pengusaha,” ucap Koodinator Posko Pengaduan THR Habibus Shalihin dala. Keterangan persnya (10/9).
Menurut Habib, sebenarnya Poskp Pengaduan ini bukan hal baru karena pihaknya sudah membuka Posko ini selama 10 tahun.
Berdasarkan pengalamaan tahun sebelumnya Posko Pengaduan THR ini banyak menerima pangaduan, jumlahnya mencapai ribuan pengaduan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya jumlah pelanggaran THR jumlahnya kira-kira 2 ribuan buruh. Sedangkan jumlah perusahaan rata-rata 30an perusahaan,” jelasnya.
Selama ini lanjut Habib, pelanggaran kerap kali terjadi pada tenaga kerja kontrak dan pekerja lepas. Sementara untuk pegawai tetap biasanya terjadi pelanggaran ketika sang pekerja sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Untuk permasalahan para pekerja atau buruh terkait dengan THR, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya siap mendampingi para buruh untuk mendapatkan haknya. Dan, jika perusahaan mengabaikan pendampingan LBH maka LBH Surabaya minta dinas tenaga kerja setempat untuk memberikan sanksi.
“Kami berharap Gubernur Jatim menerbitkan menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan perusahaan agar memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2016,” tutup Habib (sbr/ant)