RAJAWARTA – Forum Analisis Surabaya (FASIS) dan Aliansi Surat Ijo menyatakan sudah tidak percaya lagi kepada 50 penghuni gedung DPRD Kota Surabaya.
Pernyataan tersebut diutarakan langsung saat melakukan orasi di halaman gedung wakil rakyat. Kamis,(11/01/2024).
“Manyampaikan sikap mosi tidak percaya kepada seluruh anggota dewan yang terkait dalam proses pembentukan dan penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Ketua FASIS, Saleh Alhasni saat ditemui seusai orasi di gedung DPRD Kota Surabaya.
Menurut Saleh Alhasni, kenapa FASIS dan Aliansi Surat Ijo sampai menyatakan mosi tidak percaya salah satu alasannya yaitu, ketika raperda itu dibuat tidak ada konsideran PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Tetapi ketika ditetapkan menjadi Perda kok tiba-tiba muncul PP Nomor 18 Tahun 2021. Saya punya buktinya,” tegasnya
Lebih lanjut, Saleh Alhasni menjelaskan upaya FASIS untuk mengevaluasi perda tersebut sudah pernah dilakukan dengan bersurat kepada Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa.
“Digedoknya perda ini oleh Walikota Surabaya pada Tanggal 13 September. Saya langsung membuat permohonan kepada Gubenur agar ditinjau lagi. Itupun tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Surat mosi tidak percaya tersebut sudah diterima oleh perwakilan Seketariat Dewan DPRD Kota Surabaya.