RAJAWARTA : Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Surabaya menuai sorotan tajam dari dua politisi asal Partai Golkar dan Partai Gerindra di DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya. Keduanya adalah Luthfiyah Ketua Komisi B, dan Arif Fathoni Ketua Komisi A.
Kedua politisi itu menolak penertiban APK oleh Bawaslu, karena menghalangi ruang sosialisasi para peserta Pemilu, yakni calon legislatif (Caleg).
Di ruang rapat Komisi B, Luthfiyah mengatakan, waktu kampanye (sosialisasi) Caleg cukup singkat, hanya 75 hari. Waktu tersebut, dianggap tidak cukup untuk sosialisasi kepada calon pemilih.
“Waktu singkat kampanye kok masih bicara APK. Biarkan mereka (caleg) sosialisasi, kapan lagi,” cetusnya.
Apalagi ungkapnya, dengan waktu 75 hari, waktu tersebut dinilai tidak cukup. “Apalagi caleg baru, kan perlu pengenalan. Jangan terlalu muda gosrak gasruk, yang penting APKnya tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Arif Fathoni mengamini pernyataan Luthfiyah. “Waktu 75 hari kampanye, merupakan waktu tersingkat kalau dibandingkan pileg sebelumnya,” cetus Thoni panggilan akrab Arif Fathoni.
Seharusnya ungkapnya, Bawaslu sangat mengerti bahwa dalam waktu 75 hari massa kampanye, tidak cukup untuk sosialisasi kepada calon pemilih. “Saya setuju apa yang disampai Bunda (Luthfiyah). Bairkan saja, para caleg sosialisasi, toh setelah 75 hari harus bersih,” ujarnya.
Thoni setuju pemasangan APK bisa merusak estetika. “Saya setuju kalau ada yang menyebut APK bisa merusak estetika, tapi ini kan tidak berlangsung lama, hanya 75 hari,” jelasnya.
Diakhir pernyataannya Thoni mengatakan, penertiban APK oleh Bawaslu tidak hanya berdampak negatif pada para caleg, tapi juga berdampak negatif pada pelaku ekonomi yang terkait dengan APK. Misalnya, pengusaha printing, pemasang APK dll.
“Dampak penertiban APK ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi kota Surabaya. Karena penertiban APK, maka secara otomatis mengurangi omset pengusahanya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Thoni meminta pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat penertiban yang dilakukan Bawaslu untuk menuntut ke Bawaslu .
“Kalau sampai penertiban bawaslu ini terus dilakukan saya mengajak pelaku industri printing di Surabaya, teman-teman yang selalu mendapat manfaat dari pemasangan APK, datang ke kantor Bawaslu, minta makan ke Bawaslu Surabaya,” pungkasnya.