RAJAWARTA ; Memasuki masa kampanye, peserta pemilu mulai Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan APK tersebut, harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi yang tidak mematuhi, maka Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) langsung menertibkan APK, baik peserta Pileg maupun Pilpres. Meski begitu, masih saja ada yang melayangkan protes ke Pemkos.
Permasalahan tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, penertiban APK yang dilakukan Pemkos tidak mungkin melanggar ketentuan. Karena penertiban tersebut, sudah melalui proses koordinasi dengan Partai masing-masing.
“Kota ini punya mekanisme, punya aturan, dan punya estetika. Walaupun di masa-masa kampanye akan ada pemilu baik legislatif ataupun pemilihan presiden. Pemkot itu mendukung jalannya pemilu bukan malah tidak mendukung, anggaran milyaran digelontorkan untuk suksesnya pemilu 2024,” ucap Baktiono ditemui di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Senin, (18/12/2023).
Penghuni gedung DPRD Kota Surabaya yang mencapai 5 periode ini meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pemkos melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sesuai prosedural.
“Ya lewat KPU Kota Surabaya, Bawaslu sampai tingkat kecamatan yaitu Panwascam,” imbuhnya.
Lanjut Baktiono, untuk APK itu sudah dikordinasikan oleh semua Partai Politik, KPU, Bawaslu, dan pemerintah kota Surabaya.
“Rapat dimana titik-titik yang disepakati dan tidak boleh,” imbuhnya.
Sampai detik ini pantauan media Rajawarta.com masih banyak jalan protokol yang masih terdapat APK baik itu banner dan umbul-umbul partai.
“Ya nunggu waktu saja pasti dilakukan penertiban. Semua partai juga harus siap mengkuti aturan,” tegasnya.
Lebih jauh menjelaskan, kalau memang ada indikasi bahwa pemkot melakukan kesalahan dalam melakukan penertiban APK, Baktiono terang-terangan siap mencarikan solusi.
“Mereka kan punya perwakilan rakyat, undang disini ayo debat dikantor ini, untuk menanyakan kebenarannya,” tutupnya.