RADJAWARTA : Mayjen TNI AD (purn) Kivlan Zien akan mengepung kantor Bawaslu dan KPU pada tanggal 9 Mei 2019. Unjukrasa digelar untuk meminta kedua lembaga tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf.
Dalam jumpa pers yang digelar Kivlan didampingi Eggi Sudjana dan beberapa tokoh nasional lainnya, di Jalan Tebet Timur Dalam Jakarta, Kivlan meminta agar gerakannya ini tidak dihalangi oleh siapapun. Kalau ada yang menghalangi, maka Kivlan akan melawannya. “Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” tegasnya (5/5).
Meski begitu, Kivlan tidak mau menjelaskan aalsannya kenapa meminta mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Dia hanya meminta KPU harus jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilu.
Dalam keterangannya, Kivlan gerakan turun jalan ini dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. “Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).” Ucapnya.
Sementara Eggi Sudjana menyampaikan bahwa gerakan ini dilindungi UUD 45 “Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945,” ujar dia. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional. (sbr/tmpo)