Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal ini menyusul adanya risiko penyebaran kasus DBD khususnya pada periode transisi perubahan iklim yang dimulai pada bulan November 2023.
Imbauan itu disampaikan pemkot melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 400.7.9.2/ 25511/ 436.7.2/ 2023. Dalam SE itu, Wali Kota Eri meminta masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD secara rutin dengan kegiatan 3M Plus.
“3M Plus dilakukan dengan cara menguras dan menyikat bersih bak mandi kolam air minimal satu minggu sekali,” kata Wali Kota Eri dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan 3M dilakukan dengan cara menutup rapat tempat penampungan air seperti tempayan, tandon, drum dan sebagainya. Juga memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.
Kemudian, warga juga diimbau untuk mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali. Lalu, memperbaiki saluran dan talang yang tidak lancar atau rusak.
Selanjutnya, warga juga diminta agar menutup lubang-lubang pada potongan bambu atau pohon dan sebagainya. Juga menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida) seperti di tempat-tempat yang sulit dikuras atau daerah yang sulit air. “Memelihara ikan pemakan jentik di kolam, bak-bak penampungan air seperti ikan cupang dan ikan kepala timah,” sambungnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat untuk menggiatkan kembali Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) secara masif dan konsisten. Upaya lain untuk mencegah DBD adalah dengan melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan kelurahan secara rutin setiap minggu sekali.
“Mengoptimalkan peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam melakukan kegiatan pemantauan jentik minimal satu minggu sekali,” katanya.
Tak hanya itu, warga juga diimbau agar melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen.
“Apabila ada keluarga atau masyarakat yang terkena DBD, segera bawa ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya,” kata Wali Kota Eri.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga meminta Puskesmas yang mendapatkan informasi kasus DBD di wilayahnya segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) selama 1×24 Jam. “Fogging atau pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit,” pungkasnya. (*)