RAJAWARTA – DPRD Kota Surabaya mengumumkan pergantian komposisi Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan periode 2019-2024. Rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Surabaya. Selasa, (19/09/2023).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti dengan didampingi Wakil Ketua Laila Mufidah dan dihadiri orang nomor 1 di Kota Pahlawan Eri Cahyadi ini berjalan sangat lancar.
Rapat paripurna tersebut, dilakukan atas pergantian posisi pimpinan terhadap Ayu Pertiwi Krishna yang digantikan oleh Arif Fathoni sebagai Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.
Arif Fathoni yang baru ditetapkan menjadi Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi ketua komisi A ini sudah melalui tahapan.
“Jadi Banmus memerintahkan Komisi A untuk melakukan pemilihan untuk menjadi ketua. Alhamdulillah semua Anggota Komisi A secara musyawarah mufakat menunjuk saya untuk menjadi komisi a di masa periode 2019-2024,” ucap Arif Fathoni ditemui seusai rapat paripurna tunggal.
Lanjut Arif Fathoni, tugas yang sudah dirintis oleh ketua sebelumnya harus dilanjutkan. Di sisa jabatan kurang 8 bulan ia akan bekerja secara maksimal untuk Kota Surabaya.
“Sehingga masyarakat yang mengadu ke Komisi yang membidangi masalah Hukum dan Pemerintahan bisa mendapatkan solusi yang komprehensif. Sehingga keberadaan 12 anggota ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Lebih jauh, Arif Fathoni merasa terhormat saat ia ditetapkan menjadi ketua melalui paripurna tunggal dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
“Mudah mudahan kehormatan yang diberikan oleh pemkot bisa kita balas dengan kehormatan yang sama. Bagaimana peran dan fungsi kita bisa bersinergi dengan baik dengan pemerintah kota. Sehingga kita bersama sama bisa mendorong tereliasinya rencana pembangunan jangka menengah yang di rencanakan oleh pemkot,” tutupnya.