RADJAWARTA : Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko gerah melihat hasil ijtima ulama III dimana salah satu hasilnya mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai capres-cawapres 2019. Bernada tegas mantan Panglima bahwa negara Indonesia hukum, bukan negara ijtima’.
“Kita ini sudah ada konstitusinya, ada Undang-Undang. Ada ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini khan negara hukum bukan negara ijtima,” tukasnya di komplek Kepresidenan (2/5).
Menurutnya, negara memberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi, namun harus sejalan dengan konstitusi.
“Jadi jangan disimpangkan kanan kiri. Itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan ijtima, itu harus jelas,” ujarnya.
“Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak negara ini menjadi babaleot nggak karuan,” katanya.
Moeldoko juga menanggapi permintaan Habib Rizieq Shihab agar KPU menghentikan perhitungan suara. “Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan semua partai politik, masa sekarang sudah dijalankan baru ribut, ini nggak fair dong,” imbuhnya.
Seperti yang sudah tersebar luar bahwa ijtima ulama III yang digelarkan di Bogor menghasilkan 5 hal. Salah satunya meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskulifikasi Jokowi-Ma’ruf.
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi capres-cawapres 01,” ujar Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak. (sbr/L6)
Foto : kompas