Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) memastikan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Bahkan di momen peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memberikan kado kepada masyarakat berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri tersedia di lantai I Mal Pelayanan Publik Siola. Melalui mesin ADM tersebut, warga bisa mencetak sejumlah jenis administrasi kependudukan secara mandiri.
“Warga bisa cetak mandiri dengan mesin ADM itu mulai dari Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai dan Akta Nikah,” kata Agus Imam Sonhaji saat dihubungi Rabu (31/5/2023).
Sedangkan untuk teknisnya, Agus menyebut, masyarakat dapat mengajukan berkasnya melalui kantor kelurahan/ kecamatan, layanan adminduk di Balai RW hingga Aplikasi Klampid New Generation (KNG). Setelah berkas diajukan, pemohon akan diberikan PIN berupa kode atau QR Code melalui email.
“Jadi setelah itu pemohon akan mendapatkan kode untuk cetak di mesin ADM. Nah, dari mana kodenya? Kodenya akan dikirimkan melalui email dari permohonan tadi,” paparnya.
Saat ditanya bagaimana terkait dengan segi keamanan, Agus memastikan, bahwa tidak semua orang bisa mencetak melalui mesin ADM tersebut. Artinya, yang bisa mencetak hanya pemohon atau warga yang bersangkutan.
“Karena pemohon tentunya harus orangnya sendiri. Karena nanti pemohon dapat kode khusus berupa pin atau QR Code yang diterima melalui email itu digunakan untuk scan di mesin ADM,” jabarnya.
Menurutnya, proses cetak adminduk melalui mesin ADM tak kurang dari 5 menit. Bahkan, setelah pemohon memasukan PIN atau QR Code ke mesin ADM yang sebelumnya didapatkan melalui email, maka dalam beberapa menit kartu bisa langsung tercetak.
“Setelah pemohon memasukkan PIN atau QR code bisa langsung tercetak. Paling tidak 1 sampai 2 menit langsung jadi,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa Dispendukcapil Surabaya juga telah menyediakan blangko khusus untuk KIA di dalam mesin ADM tersebut. Apabila sebelumnya KIA dicetakkan oleh Dispendukcapil, maka sekarang ini warga atau pemohon bisa mencetak secara mandiri.
“Karena KIA ini kan butuh blangko khusus, sehingga kita juga sediakan di dalam mesin ADM. Tapi saat mengajukan permohonan KIA, warga ada pilihan, ingin cetak sendiri atau di antar ke kelurahan. Sedangkan untuk Kartu Keluarga atau akta, bisa dicetak langsung di kelurahan atau Balai RW,” pungkasnya. (*)