RAJAWARTA : Tidak mau kecolongan, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap Cafe Lawson. Dasar penyegelan diketahui, karena Cafe brand Jepang itu membuka usaha dengan dua jenis usaha sekaligus (menjual toko kelontong dan cafe).
Oleh karena itu, hari Rabu (12/4/23), Satpol PP yang dipunggawai Eddy Christiyanto memerintahkan anak buah untuk melakukan pengecekan ke Cafe Lawson di Jalan Embong Malang 79A. Lalu bagaimana hasil pengecekan Satpol PP ke Cafe Lawson di Jalan Embong Malang?
Dikonfirmasi media ini, Eddi Christiyanto Kasatpol PP Pemkos menegaskan, tidak ada toleransi dalam setiap pelanggaran, utamanya dalam dunia usaha. Oleh karenanya, Cafe Lawson tmyang terduga telah melakukan pelanggaran langsung ditindak tegas.
“Kemarin Cafe Lawson di Jalan Embong Malang kita segel,” tegas Eddi via telepon (13/4/23).
Dasarnya tutur Eddi, karena Cafe yang didominasi warna Biru Putih itu membuka dua usaha sekaligus. “Disitu ijin kan kan restoran, tapi ada minimarketnya. Minimarketnya kita segel,” ujarnya.
Namun tutur Eddi, karena pihak pengusaha mau mematuhi aturan, akhirnya hari itu juga (12/4/23) segelnya dibuka. “Tapi sudah kita buka, karena minimarketnya sudah ditutup oleh pengelolanya. Sekarang yang buka tinggal restorannya,” tukasnya.
Meski begitu tuturnya, Satpol PP terus melakukan pemantauan terhadap operasional Cafe Lawson. Bahkan Eddi berjanji, akan melakukan pendalaman terhadap ijin Cafe Lawson.
“Untuk ijinnya (IMB) masih kita klarifikasi ke Cipta Karya, jika tidak sesuai maka restorannya akan kita segel,” pungkas Eddi bernada serius.
Pemeriksaan Cafe Lawson di Jalan Embong Malang oleh Satpol PP dibenarkan salah satu karyawan Cafe Lawson saat diminta keterangan media. “Iya benar, kemarin ada satpol PP kesini,” cetusnya, seraya mengakhiri wawancara karena dirinya merasa tidak berwenang untuk memberikan keterangan.