Surabaya : Aan Ainur Rofiq dan kuasa hukumnya menyerahkan Jawaban ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (17 Maret 2023), atas pemerintah kota Surabaya yang sebelumnya mengirim surat Keberatan atas Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Nomor 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2023, tanggal 2 Februari 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya
Mansur, S.H., M.H., Hasan Sodikin., S.H., Retno Sariati Sandra Lukito, S.H., Hasan Basri,. S.H dan Ahmad Mudabir, S.H. Para Advokat yang tergabung di Lembaga Konsultasi Hukum Bintang Indonesia (LKBH-BI) di Jl. Menanggal III Nomor. 4 Kec. Gayungan Kota Surabaya diberi kuasa oleh Aan Ainur Rofik selaku Termohon
Hasan Sodikin selaku kuasa Hukum menyampaikan, Menerima atas Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Nomor 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2023, tanggal 2 Februari 2023, yang berbunyi:
“Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian, Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, yakni. dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN, AMDAL berikut dokumen pendukungnya, adalah informasi yang bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi, seperti NIK No Rekening dihitamkan dahulu dan Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan Amdal) dan menunjukkan serta memperhatikan informasi sebagaimana paragraf (5.2) kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)”
“Sebagai warga negara yang baik, kita juga Menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, meski berakibat apa yang dimohonkan oleh klienya belum bisa di trima meski sudah di kabulkan Oleh Komisi informasi (KI) Prov. Jatim,” tutur hasan.