RAJAWARTA ; Terbitnya ijin Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) menjadi perhatian John Thamrun salah satu anggota Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya. Perhatian John Thamrun (JT) mengarah pada kecepatan terbitnya Ijin Pasar yang disebut milik Hartono itu, terlihat janggal.
Kecurigaan JT ini disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Yos Sudarso (21/2/23).
Saat menyampaikan pendapatnya, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan ada beberapa kejanggalan terkait proses perijinan. Dengan waktu yang sangat singkat sudah bisa terbit.
“Ada indikasi atas cepatnya keluarnya ini (ijin). Ada apa? Kalau jenengan ngomong itu Nomor Induk Berusaha (NIB), ini ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang ditandatangi tidak melalui NIB, sedangkan ini adalah NIB,” ucap John Thamrun saat RDP berlangsung.
Lanjut Jhon Thamrun, keanehan selanjutnya itu ada diletak persetujuan pernyataan yang seharusnya sebelum mengeluarkan itu harus ada persetujuan teknis terlebih dahulu, akan tetapi ini kok kebalik.
“Ini terbalik, persetujuan dulu baru teknis. Ini ada sesuatu yang kami curigai. Seharusnya menurut pengetahuan kami, teknis dulu baru kesanggupan persetujan keluar,” imbuhnya.
Sayangnya, dokumen yang dibawa oleh pihak PISS ini tanggal terbitnya tidak terlalu jelas. Ini dikarenakan bukan berkas asli tetapi foto copyan.
“Ada tanggal yang tidak terlihat secara jelas. Nanti akan dipanggil untuk kedua kalinya untuk memastikan tanggalnya itu berapa,” ucapnya.
Sementara itu, General Manager Pasar Induk Sidotopo, Rahayu Trisila saat dimintai keterangan seusai mengikuti rapat enggan berkomentar.
Sekedar diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait rencana pengembangan Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah turut hadir Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Pengelola Pasar Induk Sidotopo Surabaya, Selasa, (21/2/23).
Penulis : Ricky Maulana